Layanan Administrasi Publik
Pelayanan administrasi yang tersedia untuk memudahkan urusan masyarakat
Informasi Layanan
Pelayanan administrasi yang tersedia di desa kami untuk memudahkan urusan masyarakat.
Rekaman e-KTP
Layanan ini mencakup semua kebutuhan terkait perekaman, pergantian, atau penggantian eKTP yang hilang.
- Kartu Keluarga (KK)
- Berusia minimal 17 tahun
- Kartu Keluarga (KK)
- Surat Keterangan Hilang dari Kepolisian
- Kartu Keluarga (KK)
Surat Keterangan Waris
Dokumen resmi yang digunakan untuk menetapkan ahli waris sah atas harta peninggalan seseorang yang telah meninggal dunia.
Konfirmasi Surat Izin Keramaian
layanan untuk memastikan keabsahan dan persetujuan resmi atas pengajuan izin keramaian sesuai dengan ketentuan yang berlaku.
- Surat rekomendasi dari desa
Surat Dispensasi Nikah
Dokumen resmi yang memberikan izin khusus untuk melangsungkan pernikahan di luar ketentuan umum berdasarkan alasan tertentu yang sah.
- Surat permohonan dari yang bersangkutan
- Surat Pengantar dari KUA
Surat Rekomendasi Pengajuan Proposal Rumah Ibadah
Dokumen resmi yang berisi persetujuan dan dukungan untuk pengajuan pembangunan atau renovasi rumah ibadah sesuai aturan yang berlaku.
- Surat pengantar dari desa.
- Surat pengantar dari KUA
Input Data Akte Kelahiran
layanan pencatatan data kelahiran untuk penerbitan Akta Kelahiran sebagai dokumen resmi identitas anak.
- Surat keterangan dari Rumah Sakit
- KK
- Fotokopi KTP orang tua
- Buku Nikah
Informasi Penting
Untuk pelayanan administrasi, silakan datang langsung ke kantor desa dengan membawa persyaratan yang telah ditentukan.
Jam Pelayanan:
- Senin - Jumat: 08:00 - 15:00 WIB
- Sabtu: 08:00 - 12:00 WIB
- Minggu & Hari Libur: Tutup